Tindak Lanjut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023: Edaran Konversi PAK Dosen

Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta SE Dirjen Pendis Nomor : B 1320/DJ.I/KP.01/03/2023 tentang Tindak Lanjut Permenpan RB no 1 tahun 2023, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh dosen wajib menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperoleh terhitung mulai tanggal SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d 31 Desember 2022. Apabila tidak diusulkan sesuai ketentuan, maka angka kredit untuk periode tersebut akan hangus/tidak diakui.
  2. Daftar kegiatan dan angka kredit yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Tridharma tersebut pada poin 1 dikumpulkan paling lambat tanggal 28 April 2023 berupa file pdf yang sudah ditanda tangani atasan langsung pada link https://bit.ly/KonversiPAKDosen.
  3. Dekan memberikan pengakuan hasil penilaian angka kredit dan melengkapinya dengan Berita Acara sesuai format.
  4. Format Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Tridharma dan format Berita Acara dapat diunduh pada link https://bit.ly/KonversiPAKDosen.
  5. Proses dan mekanisme kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan Lektor Kepala dan Pofesor diatur sebagai berikut :
  6. Pengusulan baru kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen LK dan Profesor dapat diajukan paling lambat 28 April 2023.
  7. Apabila pengajuan kenaikan jabatan/kepangkatan sebagaimana tersebut pada poin a belum memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka pengusul mendapatkan pengakuan angka kredit sebagaimana hasil penilaian.

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Scroll to Top