Klirens Etik (ethical clearance) merupakan   instrumen untuk  mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian dan kelaikan isi publikasi ilmiah. Penelaahan klirens etik dalam penelitian ilmiah merupakan pegangan bagi peneliti dalam merencanakan pelaksanaan penelitian ilmiah. Klirens etik dalam penelitian dan publikasi bertujuan membantu peneliti untuk
menghindarkan diri dari kesalahan dan pelanggaran kode etik peneliti, baik
dalam tahap perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian maupun dalam diseminasi hasil penelitian (pubilkasi ilmiah) dengan cara melakukan self assessment.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan
yang mengikut sertakan manusia sebagai subyek dan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu penting bagi Komite Etik Penelitan (KEP) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk memberikan Pelayanan, Review peneitian, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malk Ibrahim Malang yang penelitan dengan menggunakan Hewan coba dan tanaman atau mengikkutsertakan manusia sebagai subyek penelitian.

Visi

Terwujudnya Komisi Etik Penelitian (KEP) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang professional, unggul, islami dan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu penngetahuan di Indonesia

Misi

  1. Melindungi manusia, hewan dan tumbuhan sebagai subyek yang terlibat dalam penelitian di bidang sains dan ilmu-ilmu kesehatan.
  2. Memberikan pelayanan review penelitian yang professional  sesuai  dengan kaidah etik penelitian sains dan kesehatan
  3. Meningkatkan mutu lembaga melalui akreditasi KEPK Nasional.
  4. Menjalin kerjasama dengan komisi etik penelitian kesehatan nasional

Ketua : Prof Dr. drh. Hj.Bayyinatul Muchtarromah, M.Si

Wakil Ketua : Mujahidin Ahmad, M. Sc

Sekretaris : Fitriyah, M.Si

Tim Seketariat :

  1. M. Basyaruddin, M.Si
  2. Lil Hanifah, S.Si

Reviewer:

  • Prof Dr. drh. Hj.Bayyinatul Muchtarromah, M.Si
  • Dr. Eko Budi Minarno, M.Pd
  • Dr. Retno Susilowati, M.Si
  • Dr. Evika Sandi Savitri, MP
  • Dr. Kiptiyah, M.Si
  • Kholifah Holil, M.Si
  • Ruri Siti Resmisari, M.Si
  • Umaiyatus Syarifah, MA
  • Mujahidin Ahmad, M. Sc

Prosedur Pengajuan

  • Mengisi form surat permohonan dari peneliti/pengusul (download di web)
  • Menyertakan surat pengantar dari instansi (contoh surat download di web)
  • Mengisi form protokol uji hewan, jika penelitian menggunakan hewan coba (download di web)
  • Mengisi form curiculum vitae (download di web)
  • Mengisi form rencana anggaran biayan dan jadwal penelitian (download di web)
  • Pengusul mengirimkan proposal penelitian dan berkas administrasi lainnya ke kesekretariatan komisi etik Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang.
  • Kesekretariatan akan memproses berkas administrasi dan kelangkapan peneliti.

Proses Penilaian

  • Proposal yang sudah masuk di kesekretariatan akan diproses kelengkapan berkas selama 2 (dua) hari.
  • Proposal yang sudah lolos administrasi akan di distribusikan kepada 2 reviewer dan diriview (3 hari)
  • Hasil dari reviewer akan dikembalikan ke sekretariatan dan akan ditindaklanjuti oleh ketua sesuai masukan dan saran dari reviewer (2 hari)
  • Kesekretariatan akan mengirimkan email hasil dari reviewer ke pengusul (perbaikan atau lulus etik 3 hari)
  • Dalam kasus tertentu yang membutuhkan sidang full board, akan dilakukan presentasi di ruang sidang Fakultas Sains dan Teknologi  UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Pengusul yang dinyatakan lulus etik, sertifikat dapat diambil di sekretariatan KEP-FST UIN Maulana Malik Ibrahim Malang atau bisa dikirim melalui pos.
  • Lil Hanifah, S.Si (081331026296)
  • M. Basyaruddin, M.Si (08563569428)
  • Fitriyah, M.Si (085815555824)
Scroll to Top