MIU Login

Sosialisasi Penerapan Zona Integritas Terus Digenjot

Sosialisasi Penerapan Zona Integritas

FST-UIN Malang (22/02/2023) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terus melakukan sosialisasi dan pembenahan sistem tentang implementasi Zona Integritas, hal ini bertujuan agar semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bisa betul-betul menerapkan zona integritas dalam bekerja. Seperti yang terlihat pada apel pagi (20/2), Deklan Fakultas Saintek, Dr. Sri Harini, M.Si menyampaikan, dalam bekerja harus mengutamakan pelayanan yang optimal kepada semua pengguna jasa, baik mahasiswa atau pun pengguna jasa serta dosen, dan tidak boleh menerima imbalan berupa apa pun. “semua layanan yang ada di fakultas, NOL Rupiah atau Gratis” imbunya.

Dia menambahkan, jika diantara kita melihat dan mendengar adanya “imbalan” dalam memberikan layanan, harus dilaporkan pada UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Beda halnya dengan pelayanan Legalisir Ijazah, yang memang sudah diatur dalam PMK Nomor 525/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Tarif Layanan, Badan Layanan Umum UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama, sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) / lembar, itu pun mekanisme pembayarannya sudah Non Tunai. Shingga, tidak ada lagi uang tunai di lingkungan fakultas.

Pada tanggal 2 Maret 2023, Tim PMP ZI dari Kementerian Agama RI akan datang ke Fakultas Sains dan Teknologi guna melakukan visitasi secara langsung untuk memastikan apakah data yang disampaikan sesuai dengan fakta dilapangan. “kami harapkan, bagi tenaga kepandidikan yang bertugas di tempat kerja masing-masing betul-betul menerapkan SOP yang ada” tegasnya. Secara data, Fakultas Sains dan Teknologi sudah memenuhi syarat untuk mengimplementasikan Zona Integritas, hanya saja perlu disingkronisasikan antara data dan fakta dilalapangan. “semoga kita mendapatkan nilai terbaik, amin” harapnya.

Berita Terkait