Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan menjangkau alumni dengan lokasi yang jauh, kami menerapkan sistem layanan legalisir online. Dengan syarat mengisi dahulu link tracer studi. Untuk pembayaran bisa melalui QRIS dengan bank atau dompet digital apapun tanpa biaya admin. Untuk biaya legalisir adalah Rp. 2000/lembar sesuai dengan PMK Nomor 525/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Tarif Layanan, Badan Layanan Umum UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
Adapun proses yang dilakukan penerima layanan atau alumni yaitu:
1. Menyiapkan file scan dokumen legalisir (Ijazah dan atau Transkrip Nilai asli).
2. Membuat Surat Pernyataan Keaslian Berkas, dengan materai 10.000. (Format bisa diunduh di link berikut).
3. Mengisi Tracer Studi (Bisa diakses melalui link berikut) *di-screenshot sebagai bukti.
4. Melakukan pembayaran melalui QRIS di bawah ini, yang tercover semua dompet digital dan semua bank tanpa biaya admin. Pembayaran disesuaikan dengan jumlah legalisir, dengan biaya Rp. 2000/lembar, dengan ketentuan maksimal 20 lembar, *di-screenshot sebagai bukti.
5. Mengisi Form Legalisir Online dan mengunggah perlengkapan yang dipersyaratkan (Bisa diakses melalui link berikut)
6. Berkas legalisir akan dikirim ke alamat tujuan dengan sistem COD (Bayar di tempat), atau bisa di ambil di kantor akademik fakultas.
Jika ada kendala bisa menghubungi kontak berikut: 081252748333