FST-UIN Malang (20/02/2023) Berdasarkan Surat Edaran Nomor 49/FST/01/2023 tanggal 5 Januari 2023, input Surat Keputusan (SK) Dekan tentang Kepanitian dan Surat Tugas (ST) Dekan tentang tugas tambahan bagi Tenaga Pendidik dan atau Tenaga Kependidikan, yang sudah dilaksakan harus menyertakan laporan akademik. Berikut kami sampaikan langkah-langkahnya;

  1. Input SK Dekan tentang kepanitian kegiatan dilakukan setelah ketua panitia meng-upload laporan kegiatan yang disahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan, format laporan terlampir;
  2. Input SK tentang pengelola Jurnal dilakukan setelah Redaktur meng-upload jurnal yang sudah terbit;
  3. Input ST bagi Dosen atau Tenaga Kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan, seperti; Ketua Laboratorium, Ketua Unit, Operator, Narasumber dan Moderator Internal, atau Tim yang dibentuk oleh Dekan dilakukan setelah meng-upload laporan setiap bulan yang disahkan oleh Ketua Program Studi/Kepala Bagian Tata Usaha, format laporan terlampir;
  4. Laporan yang dimaksud pada point 1 dan 2 harus diupload ke google form oleh ketua panitia / redaktur, https://s.id/laporansmart
  5. Laporan yang dimaksud pada point 3 harus diupload ke google form oleh individu masing-masing, https://s.id/laporansmart
Scroll to Top