FST-UIN Malang (09/06/2023) Kementerian agama dan TIM Juknis Program Studi Teknik Arsitektur Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengadakan kegiatan pemaparan dan studi awal dan koordinasi lokasi observasi dalam rangka penyusunan juknis prototype kantor kementerian Agama. Kegiatan berlangsung di Lembah Metro Resort dengan dihadiri oleh Kabiro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI: H. Ramadhan Harisman, S.T., M.B.A., Tim Monev Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI: M. Iqbal, Erwin Maryadi, Dekan Fakultas Saintes: Dr. Sri Harini, M.Si., Wakil Dekan Saintek Bidang AUPK: Dr. Akyunul Jannah, S.Si.,M.P. dan Tim Juknis Arsitektur: Tarranita Kusumadewi, M.T., Aisyah Nur Handryant (presenter), M.Sc., Prima Kurniawaty, M.Si., Ana Ziyadatul Husna, M.Ars., Moh. Arsyad Bahar, M.Sc., M. Imam Faqihuddin, M.T., Eni Zuliana, M.Ars., Sofia Amalia Husna, S.Ars.
Kegiatan dilakukan dalam rangka dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah baik pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi diperlukan standar perencanaan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang memenuhi prinsip standar pelayanan bangunan publik milik pemerintah. Juknis ini juga mengatur pedoman perlanggaman arsitektur yang mempengaruhi wajah dan citra Kantor Kementerian Agama tingkat provinsi. Selanjutnya, kajian terhadap visi-misi, tujuan dan landasan filosofis Kementerian Agama akan dilakukan untuk memperoleh gambaran citra bangunan yang ingin diciptakan. Prinsip moderasi, lokalitas dan sentralitas juga menjadi pedoman dasar dalam penyusunan Juknis.
Pada kegiatan pemaparan studi awal dan koordinasi ini dikemukakan beberapa poin penting oleh TIM Juknis Program Studi Teknik Arsitektur meliputi riset pendahuluan, survei observasi, dan analisis. Riset pendahuluan dilakukan dengan cara kajian Pustaka terhadap beberapa referensi yang diperlukan. Referensi yang diperlukan diantaranya terkait: (a) Visi Misi, Tujuan, dan Landasan Filosofis Kementerian Agama Republik Indonesia termasuk tentang moto: moderasi, lokalitas dan sentralitas, (b) Tipologi Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kabupaten Kota, (c) Standar Arsitektur pada Bangunan Pelayanan Publik, (d) Tipologi Arsitektur Tradisional, Arsitektur Vernakular dan Arsitektur Nusantara. Survei dan observasi dilakukan hanya di beberapa sampel kantor wilayah karena keterbatasan waktu. Pemilihan sampel didasarkan pada pertimbangan daerah yang dapat menjadi representasi daerah yang setara dan lebih luas cakupannya, Aspek yang perlu disurvei dan observasi meliputi kondisi eksisting secara organisasional, lokasi, tapak, bentuk dan tampilan, struktur dan konstruksi, ornamentasi dan ragam hias, serta utilitas. Aspek-aspek yang akan dianalisis untuk menghasilkan dokumen Juknis berdasarkan (1) aspek fungsi bangunan berdasarkan tipologi struktur organisasi kantor kementerian agama baik di wilayah maupun kabupaten kota, (2) aspek organisasi ruang dalam dan ruang luar, (3) aspek bentuk dan tampilan, (4) aspek struktur dan konstruksi, (5) aspek ornamentasi dan ragam hias dan (6) aspek utilitas bangunan. Berdasarkan analisis tersebut akan diperoleh blockplan, pedoman rancangan bentuk dan tampilan, pedoman rancangan struktur dan konstruksi, pedoman rancangan ornamentasi dan ragam serta pedoman rancangan utilitas. Dari keseluruhan pedoman rancangan tersebut diharapkan didapatkan gambaran umum kebutuhan pembiayaan yang diperlukan untuk setiap tipe.
Adapun progress pengerjaan dari juknis yang telah dilakukan sudah mencapai 30 persen, yaitu pada tahap analisis langgam arsitektur bangunan serta analisis kebutuhan ruang dan standar ruang kantor wilayah Kementerian Agama provinsi. Dalam kesempatan ini juga ada beberapa tambahan dari pihak Kabiro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI yaitu bapak H. Ramadhan Harisman, S.T., M.B.A., bahwa Penyusunan juknis ini diharapkan tidak hanya berhenti pada lingkup kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, tetapi juga mencakup kantor kementerian agama kabupaten/kota serta bagaimana menyusun pedoman terkait dengan kantor kementerian agama yang memerlukan renovasi minor maupun mayor sehingga anggaran yang diajukan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. (Niz)