MIU 登录

Hukum Tidak Selalu Identik Dengan Keadilan

Oleh. Mohammad Syafiq Qudsi, M.H.

“Kalau memang sudah sesuai hukum, kenapa masih terasa tidak adil?”

Pertanyaan sederhana itu sering muncul di tengah masyarakat. Kita mendengarnya di warung kopi, di media sosial, bahkan dalam percakapan sehari-hari. Misalnya ketika seseorang dihukum berat karena mencuri demi kebutuhan hidup, sementara kasus besar yang merugikan banyak orang justru berjalan lambat dan penuh drama. Masyarakat akhirnya bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar sedang menegakkan keadilan, atau hanya menjalankan prosedur?

Di kehidupan sehari-hari, hukum sering dipahami secara hitam putih. Yang legal dianggap pasti benar, sedangkan yang ilegal dianggap pasti salah. Cara berpikir seperti ini memang terlihat sederhana dan praktis, tetapi kenyataan sosial tidak selalu sesederhana itu. Kehidupan manusia dipenuhi berbagai persoalan moral, ekonomi, budaya, bahkan kemanusiaan yang kadang tidak sepenuhnya dapat dijawab hanya dengan bunyi pasal. Karena itu, hukum sejatinya bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang manusia. Dalam kajian filsafat hukum, terdapat perbedaan mendasar antara legalitas dan keadilan. Legalitas berbicara tentang apakah suatu tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan keadilan berbicara tentang apakah aturan tersebut benar-benar menghadirkan perlakuan yang manusiawi dan memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Masalahnya, hukum dibuat oleh manusia, sementara manusia tidak pernah sepenuhnya bebas dari kepentingan. Ada kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, bahkan tekanan sosial yang sering memengaruhi wajah hukum itu sendiri. Karena itu, hukum terkadang lebih sibuk menjaga prosedur daripada menjaga rasa keadilan masyarakat.

Filsuf hukum Gustav Radbruch menjelaskan bahwa hukum memiliki tiga tujuan utama, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya idealnya berjalan beriringan. Namun dalam praktiknya, keseimbangan itu tidak selalu terjadi. Ada kalanya hukum terlalu menekankan kepastian aturan hingga melupakan rasa kemanusiaan. Putusan yang lahir mungkin sah secara prosedural, tetapi terasa dingin secara moral. Fenomena seperti ini sering terlihat dalam realitas sosial Indonesia. Masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran ringan bisa diproses sangat cepat, sedangkan kasus besar yang melibatkan kekuasaan justru berlarut-larut tanpa kepastian.

Dari sinilah lahir ungkapan yang sangat populer di masyarakat: “hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.” Ungkapan tersebut mungkin terdengar emosional, tetapi ia lahir dari pengalaman sosial masyarakat sendiri. Ketika masyarakat melihat adanya ketimpangan perlakuan hukum, maka yang rusak bukan hanya citra lembaga hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara. Padahal dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting. Hukum tidak akan dihormati jika masyarakat merasa hukum hanya bekerja untuk kelompok tertentu. Sebab hukum sejatinya bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga keadilan sosial dan martabat manusia.

Dalam perspektif Islam, keadilan memiliki posisi yang sangat mendasar. Islam tidak memandang hukum hanya sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai jalan menjaga kemaslahatan hidup manusia. Al-Qur’an bahkan menegaskan pentingnya berlaku adil, termasuk kepada orang yang dibenci sekalipun. Ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak dibangun di atas rasa suka atau kepentingan kelompok, tetapi di atas nilai moral dan ketakwaan.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”  (QS. Al-Ma’idah: 8)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya persoalan hukum formal, tetapi juga persoalan spiritual dan moral. Seseorang belum tentu adil hanya karena memahami aturan. Keadilan membutuhkan kejujuran hati, keberanian moral, dan kesadaran bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati.

Dalam tradisi pemikiran Islam, tujuan hukum tidak hanya berhenti pada penegakan aturan, tetapi juga menjaga kehidupan manusia secara utuh. Konsep maqashid syariah misalnya, menjelaskan bahwa hukum harus melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Artinya, hukum harus menghadirkan kemanfaatan dan mencegah kerusakan sosial.

Karena itu, hukum yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan kondisi manusia dapat kehilangan substansi keadilannya. Sebaliknya, hukum yang hanya mengikuti perasaan tanpa aturan juga dapat melahirkan kekacauan. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara aturan, moralitas, dan kemanusiaan. Nilai tersebut sebenarnya juga sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi harus dirasakan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Pancasila tidak menempatkan hukum sekadar sebagai alat ketertiban, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Karena itu, hukum Indonesia idealnya tidak hanya berpijak pada kepastian aturan, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, moralitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Dalam perspektif kewarganegaraan, masyarakat bukan hanya objek hukum yang harus tunduk pada aturan, tetapi juga subjek yang memiliki hak untuk mengawal dan mengkritisi jalannya hukum. Kesadaran hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga keberanian menjaga nilai keadilan ketika hukum kehilangan arah moralnya.

Hal ini penting terutama di era digital saat ini. Masyarakat semakin mudah melihat berbagai ketimpangan hukum melalui media sosial dan pemberitaan. Di satu sisi, kondisi ini meningkatkan kesadaran publik terhadap isu keadilan. Namun di sisi lain, muncul pula tantangan berupa penghakiman massa dan opini yang dibangun tanpa pemahaman hukum yang utuh. Karena itu, masyarakat perlu memiliki literasi hukum yang baik. Bukan hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga memahami nilai-nilai keadilan, etika, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan hukum seharusnya tidak berhenti pada hafalan teori, tetapi membentuk karakter masyarakat yang kritis, adil, dan beradab.

Di sinilah pentingnya peran perguruan tinggi. Kampus tidak cukup hanya melahirkan lulusan yang pandai berbicara tentang pasal dan teori, tetapi juga manusia yang memiliki kepekaan sosial dan keberanian intelektual. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang integrasi antara ilmu pengetahuan, nilai keislaman, dan nilai kebangsaan. Ilmu tanpa moralitas dapat melahirkan kecerdasan yang kehilangan arah. Sebaliknya, moralitas tanpa ilmu dapat melahirkan idealisme tanpa solusi. Karena itu, integrasi ilmu, Islam, dan kebangsaan menjadi penting agar hukum tidak hanya dipahami sebagai teks, tetapi juga sebagai instrumen kemanusiaan. Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum, tetapi hukum yang mampu menghadirkan rasa adil. Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian aturan, tetapi juga membutuhkan keyakinan bahwa hukum benar-benar berpihak pada nilai kemanusiaan.

Mungkin karena itulah, tidak semua yang legal selalu identik dengan keadilan.

相关新闻

Artikel Terkait